SUMENEP, MaduraPost - Hari ini, Kamis (18/2/2021) saksi penggugat R Soehartono penuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas kasus sengketa tanah Pasar Tradisional di Kecamatan Batuan.

Hal ini dibenarkan Hizbul Wathan, Kabag Hukum sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep, saat dikonfirmasi pewarar di ruang kerjanya. Dirinya menerangkan, hingga saat ini perkembangan kasus tersebut terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN), dengan nomor perkara 03/PDT.G/2020/PN.Sumenep.

"Kita dapat panggilan pertama pada tanggal 6 Februari 2020 lalu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang jadi tergugat adalah Disperindag. Kemudian penggugat-nya adalah pak Suhartono," ungkapnya, saat dikonfirmasi pewarta di ruang kerjanya, Kamis (18/2).

Wathan mengungkapkan, jika persidangan kasus sengketa itu telah berjalan jauh-jauh hari.

"Hari ini agendanya adalah keterangan saksi dari pihak penggugat," ucapnya.