Dari hal itu, kata Wathan, kesaksian penggugat kemudian akan dilakukan pembuktian dilanjutkan kesimpulan.
"Ketika itu selesai, baru ada putusan," singkatnya.
Dirinya menjelaskan, jika mekanisme persidangan terpaku pada persentasi titik tekan di pembuktian.
"Pembuktian ini, nanti meliput surat (Tanah, red), dari itu sudah sesuai," jelas dia. (Mp/al/kk)