SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih menunggu arahan teknis yang sah terkait kebijakan penghapusan batasan usia dalam proses perekrutan tenaga kerja.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan pada 2 Mei 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Heru Santoso mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengetahui perihal SE tersebut.

Namun, secara administratif, dokumen resminya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum diterima oleh dinasnya.

“Kami sudah mendengar kabar mengenai kebijakan itu, namun sampai sekarang kami belum menerima suratnya secara resmi. Karena itu, kami belum bisa mengambil langkah-langkah teknis di lapangan,” ujar Heru, Kamis (15/5).