Heru menambahkan, bahwa pihaknya baru akan menyusun langkah-langkah lanjutan jika sudah ada petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan secara formal oleh pemerintah provinsi.
“Surat edaran itu kan dikeluarkan oleh gubernur. Kalau nanti sudah ada petunjuk teknisnya, maka seluruh daerah akan mengikuti panduan tersebut. Tapi untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan penjelasan lebih jauh karena juknis belum kami terima, bahkan pembahasan rinci di internal pun belum dilakukan,” jelasnya merinci.
Kebijakan penghapusan batas usia ini bertujuan untuk mendorong perusahaan agar membuka peluang kerja secara lebih merata, tanpa diskriminasi usia, guna menciptakan proses rekrutmen yang lebih adil dan inklusif.***