Untuk saat ini, garam konsumsi Indonesia terkategori Swasembada Garam Konsumsi. Hanya saja, untuk garam industri masih belum terkategori Swasembada.

"Ini yang menjadi PR kita bersama bagaimana Indonesia khususnya PT Garam (Persero) untuk rakyat bisa memenuhi garam industri," katanya.

Kemudian, soal Chlor Alkali Plant (CAP), untuk saat ini sebagian kecil petani kecil bersama PT Garam (Persero) yang bisa memenuhi kebutuhan tersebut.

Akan tetapi, kebutuhan pasar CAP sangatlah besar, kurang lebih Rp 2 juta 400 ribu. Alasannya, karena memang industri CAP membutuhkan spek khusus, hal itu yang menyebabkan harus melakukan impor garam.