Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Ardianto, melalui Sekretaris Perusahaan, Indra Kurniawan menguraikan, jika perusahaan PT Garam (Persero) memang diminta untuk melakukan penyerapan garam rakyat demi memberikan kesejahteraan petani garam, tentunya soal harga.

Dia bercerita, proses awal PT Garam (Persero) melakukan penyerapan garam di angka 510 ribu ton. Tetapi pada tahun 2017 lalu ada cuaca anomali iklim hingga tahun 2018. Saat itulah PT Garam (Persero) tidak bisa melakukan penyerapan garam petani, sebab sudah di atas harga rata-rata.

Dia mengatakan, petani tetap menginginkan PT Garam (Persero) melakukan penyerapan garam. Dengan begitu, kata dia, PT Garam (Persero) telah melakukan planning pengajuan pada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan disetujui bulan April 2018 lalu.

"PT Garam (Persero) bisa melakukan penyerapan garam dengan sistem kesepakatan pasar. Jadi misalkan di pasar ada kesepakatan angka seribu, itu yang akan kami beli. Sehingga kita sudah melakukan penyerapan pada tahun 2018 dan sebagian pada tahun 2019," ucapnya pada pewarta.