Sementara untuk aneka pangan, harusnya bisa cukup menggunakan garam lokal. Tetapi karena klasterisasi industri pangan masuk di dalam klasterisasi industri bukan ke konsumsi, menyebabkan garam-garam yang masuk melakukan impor agar terpenuhi aneka garam pangan.
Pihaknya merinci, target dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 204 miliar harus digunakan. Dana tersebut diberikan pada tahun 2015 untuk melakukan penyerapan garam rakyat.
Tujuannya untuk melakukan stabilisasi harga. Namun masalahnya, saat harga naik, PT Garam (Persero) tetap diminta menyerap garam rakyat. Sebab itu, pada tahun 2021 ini PT Garam (Persero) telah mencoba melakukan penyerapan, kurang lebih 300 ton.
"Beberapa bulan ini kita sudah melakukan penyerapan, tetapi para petani malah menahan, mereka berharap harga naik di bulan-bulan selanjutnya," timpalnya.
Sehingga, rencana PT Garam (Persero) melakukan penyerapan tahun ini akhirnya tidak berhasil. Dalam artian para petani garam membatalkan kontrak kerja. Akan tetapi tim Penyerapan Garam Rakyat (PGR) PT Garam (Persero) diakui atau tidak telah melakukan sosialisasi kepada penghasil garam.