Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyatakan tindakan jemput paksa dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
"Dua kali mangkir dari panggilan. Akhirnya kami lakukan jemput paksa dan menahannya," tegasnya, Sabtu (18/4/2026).
Yoyok menjelaskan, ketidakhadiran H. Latif dalam pemeriksaan tanpa pemberitahuan yang sah menjadi dasar dilakukannya penahanan sebagai bentuk kepastian hukum dan profesionalitas Polri.
Perkara ini dilaporkan pada 2023 oleh korban berinisial HW, warga Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean, Pamekasan. Peristiwa bermula pada Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB ketika H.
H. Latif mendatangi rumah korban dan mengaku memiliki lahan tambang galian C, namun tidak mempunyai alat berat jenis excavator.