Bahkan, dia berencana melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan terkait objek sertifikat yang disebut telah berpindah tangan. Mereka mengklaim memiliki bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi untuk mendukung laporan tersebut.

Seluruh upaya hukum itu direncanakan mulai diajukan pada awal pekan mendatang setelah tim kuasa hukum merampungkan kelengkapan dokumen dan menghadirkan kembali para saksi, mengingat perkara ini berawal sejak 2022.

“Kami akan menempuh langkah hukum ke dua arah, baik terhadap institusi Polres Pamekasan maupun terhadap pelapor,” tambahnya.

Sebelumnya, H. Latif dijemput paksa di kediamannya oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Jawa Timur, pada Jumat (17/4/2026). Ia diduga menggelapkan dana sebesar Rp1 miliar dengan modus pembelian alat berat pada 2022.