SUMENEP, MaduraPost - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, H. Latif, memasuki fase lanjutan.
Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan menyatakan akan mengambil serangkaian langkah hukum, baik terhadap institusi kepolisian maupun terhadap pelapor dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ketua LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Kamarullah, saat konferensi pers di kantor lembaga tersebut pada Sabtu (18/4/2026) malam.
Ia menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkan proses penanganan perkara oleh Polres Pamekasan ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri, khususnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Menurut Kamarullah, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai aturan dan standar profesionalitas aparat penegak hukum.