“Secara kelembagaan, kami akan melaporkan ke Polda Jatim dan Mabes Polri, khususnya Propam, untuk menguji apakah proses penyidikan sudah berjalan profesional atau tidak,” ujarnya, Sabtu (18/4) malam.

Tak berhenti di situ, LBH juga tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap Polres Pamekasan dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum.

Ia menilai terdapat sejumlah tahapan dalam proses penanganan perkara yang dinilai tidak tepat dan berimplikasi pada kerugian hukum bagi kliennya.

Dalam konstruksi gugatan tersebut, kepolisian akan dimasukkan sebagai pihak tergugat karena dianggap menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang menimbulkan dampak hukum terhadap H. Latif.