"Saat itu, korban mengaku menolak jika bekerjasama alat berat saja dan menawarkan membeli alat berat pribadi. H. Latif menyetujui dan menjadi awal dugaan penipuan," katanya.

Setelah tercapai kesepakatan, H. Latif menyarankan pembelian alat berat bekas dan menyanggupi mendatangkan unit tersebut. Keesokan harinya, korban diminta mentransfer dana Rp1 miliar.

Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama inisial H yang merupakan istri H. Latif. Namun hingga waktu yang dijanjikan, alat berat tidak pernah diterima korban.

"Akhirnya pada 19 Januari 2023 korban melapor ke Polres Pamekasan karena mengalami kerugian Rp 1 miliar," terangnya.