Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan menelusuri aliran dana Rp1 miliar yang masuk melalui rekening istri tersangka.

"Kami masih melakukan pemeriksaan. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," katanya.

Sebelumnya, H. Latif telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pamekasan dan melanjutkan hingga tingkat Mahkamah Agung. Ia juga sempat mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun seluruh upaya hukum tersebut ditolak, dan penetapan tersangka dinyatakan sah menurut hukum.***