Selain gugatan perdata, jalur praperadilan juga akan ditempuh. LBH mempersoalkan proses penangkapan dan penahanan yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Salah satu yang disoal adalah tindakan penangkapan yang sempat dilakukan, namun kemudian kliennya dipulangkan tanpa mekanisme pengantaran yang dinilai patut.

“Kami juga akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang kami nilai tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Di sisi lain, sebagai kuasa H. Latif, pihaknya juga menyiapkan langkah hukum terhadap pelapor berinisial Ariyanto.

Kamarullah, menilai terdapat dugaan ketidakjujuran dalam laporan yang dibuat, termasuk indikasi adanya keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.