PAMEKASAN, MaduraPost - Beberapa elemen masyarakat endus aroma busuk tindakan korupsi dalam proses pengadaan buku untuk I.149 Madrasah di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang dananya bersumber dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.a 2021 Kementerian Agama (Kemenag).
Hal tersebut dilatari adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan prosedur yang dilakukan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kemenag setempat bernama Rosul dengan cara berkongkalikong dengan para Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) se-kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan beberapa informasi yang dihimpun oleh Wartawan Media ini, sedikitnya ada 4 - 5 penyimpangan pada realisasi bantuan buku Madrasah yang leading sektornya dari Kemenag Pamekasan tersebut. Diantaranya adalah kontraknya (Kasi Pendma, red) dengan penerbit buku itu terindikasi ilegal atau kangkangi peraturan.
Kemudian, buku dari penerbitnya itu diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada, kwalitas bukunya tidak sesuai dengan standard Kementerian Agama dan hanya berkontrak dengan satu penerbit buku saja.
Padahal berdasarkan prosedur atau peraturannya (pengadaan buku Madrasah, red), buku-buku itu seharusnya dibeli sendiri oleh seluruh pihak Madrasah yang mendapatkan bantuan itu. Bukan dikondisikan atau dikoordinir oleh pihak Kemenag tersebut.