SUMENEP, MaduraPost - Sejak terkonfirmasi Kabupaten Sumenep menjadi zona merah pada 24 April 2020 kemarin, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melakukan Rapid Test.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui terpapar atau tidaknya wabah covid-19 pada wakil rakyat itu. Kabag Humas dan Publikasi Sumenep, Siswahyudi Bintoro, mengatakan, para anggota dewan menjalani Rapid Test pasca wilayah Sumenep ditetapkan sebagai zona merah dengan adanya 4 orang yang positif covid-19.
“Tes ini diutamakan bagi anggota Komisi IV dan anggota yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) LKPJ. Karena beberapa waktu lalu melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) yang notabene telah berhubungan secara fisik dengan korban yang terpapar Covid-19,” tuturnya, Senin (27/04/2020) kemarin.
Dia menjelaskan, Rapid Test bagi anggota dewan ini sifatnya kelembagaan atau biaya tidak dibebankan kepada masing-masing wakil rakyat tersebut.
“Biaya Rapid Test anggota dewan itu kita ambilkan dari dana yang ada di DPRD Kabupaten Sumenep,” terangnya.