PAMEKASAN, MaduraPost - Aparat kepolisian, Polres dan Polda tampak berbeda dalam merilis barang bukti narkoba pada kasus penangkapan budak narkoba kepada tersangka AF alias MC di Pamekasan beberapa hari lalu.

Bahkan publik menyoroti jika kasus tersebut kuat dugaan ada perkara transaksi jual-beli pasal antara tersangka dan aparat kepolisian.

Pasalnya, informasi yang dihimpun MaduraPost sedikitnya ada dua hal dalam penangkapan tersebut yang diduga melabrak Undang-undang Kepolisian dan KUHP pasal 19 ayat 1 tentang Penangkapan Terhadap Pelaku Narkoba.

Dua hal yang diduga menyalahi aturan adalah penyerahan pelaku dan barang bukti oleh Polda Jatim ke Polres Pamekasan itu lebih dari 1 X 24 jam.

Anehnya dalam penyerahan barang bukti tersebut, Polda diduga mengurangi takaran berat barang bukti. Barang bukti yang diterima Polres Pamekasan sebanyak 0.54 gram. Padahal barang bukti tersebut saat ditangan Polda, menurut sumber informasi, lebih dari jumlah itu.