PAMEKASAN, MaduraPost - Ratusan alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen mendatangi Pengadilan Negeri Pamekasan untuk mendengarkan langsung vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan terhadap terdakwa Ulfatus Zahro. Kamis (05/11/2020).

Bersama dengan dimulainya sidang sekitar jam 10.08 WIB, Para alumni yang dipimpin oleh ustadz Zahriyadi melantunkan Sholawat dengan harapan mendapat Syafaat dari Baginda nabi Muhammad SAW.

"Kami para alumni ingin putusan yang dibacakan majelis hakim sesuai dengan rasa keadilan sebagaimana Rosulullah mengajarkan ummat Islam untuk berlaku adil," Kata Maltuful Anam selaku korlap aksi.

Para alumni nampak khusuk membaca sholawat hingga sidang vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.

Sebagaimana diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan menyatakan terdakwa Ulfatus Zahro yang merupakan pemilik akun Facebook "Suteki" terbukti bersalah telah melakukan ujaran kebencian terhadap Pengasuh pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, KH.Muddatstsir Baddrudin yang juga sebagai Mustasyar PWNU Jawa Timur.