Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pamekasan" class="inline-tag-link">PN Pamekasan menjatuhkan Vonis Terhadap Terdakwa Ulfatus Zahro (UZ) dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 3 Bulan penjara.

Selain itu, Terdakwa berkewajiban membayar uang pengganti Sebesar Rp 10 Juta atau subsider Kurungan penjara selama 2 Bulan. (Mp/ron/kk)