OPINI, MaduraPost - Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengeluarkan pernyataan yang menarik perhatian ketika diwawancarai awak media mengenai kasus kematian pasien di Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC).

Ketika ditanya mengenai persoalan tersebut, politisi PDI Perjuangan itu justru mengatakan kalimat menggelitik.

"Kenapa nanyak ke saya soal BHC, nanti saya dimarahi Pak Said," kata Zainal, Sabtu siang.

Pernyataan yang diberitakan MaduraPost pada Sabtu (31/10) itu bukan sekadar ucapan spontan yang bisa berlalu begitu saja.

Sebab, kalimat tersebut keluar dari seorang Ketua DPRD, pejabat publik yang semestinya dapat memberikan penjelasan mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Ada sesuatu yang patut direnungkan dari kalimat tersebut. Mengapa pertanyaan mengenai sebuah rumah sakit yang sedang menjadi sorotan publik harus dikaitkan dengan kemungkinan dimarahi seseorang?

Mengapa nama Said Abdullah justru muncul ketika yang ditanyakan adalah sikap dan pengetahuan seorang pimpinan lembaga legislatif?

Tentu, Zainal berhak memiliki hubungan personal dengan siapa pun. Begitu pula Said Abdullah, yang memiliki relasi dengan banyak kalangan.

Namun, persoalannya bukan pada hubungan personal tersebut. Persoalannya adalah ketika hubungan itu seolah-olah ikut membayangi ruang tanggung jawab seorang pejabat publik.

Ketua DPRD bukan sekadar individu yang kebetulan menduduki jabatan politik. Ia adalah pimpinan lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Karena itu, ketika muncul persoalan pelayanan kesehatan yang menyangkut keselamatan pasien, publik wajar meminta penjelasan dan sikap dari para wakil rakyat.

Apalagi, kasus kematian pasien di RS BHC sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat. Pertanyaan mengenai bagaimana persoalan itu diselesaikan bukanlah bentuk gangguan terhadap seseorang, melainkan bagian dari kepentingan publik.

Dalam pemberitaan tersebut, Zainal juga menyampaikan bahwa keluarga almarhum telah memaafkan pihak rumah sakit dan sudah ada pertemuan antara kedua belah pihak. Informasi itu, menurut pengakuannya, diperoleh dari Komisi IV DPRD Sumenep.

Namun, ketika ditanya apakah perdamaian tersebut telah dituangkan dalam kesepakatan tertulis atau hanya sebatas kesepahaman lisan, ia justru mengarahkan awak media untuk bertanya kepada pihak rumah sakit. Di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik.

Jika benar telah terjadi perdamaian, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana penyelesaian itu dilakukan.

Bukan untuk mengusik keputusan keluarga korban, apalagi mempersoalkan hak mereka untuk memaafkan.

Akan tetapi, perdamaian antara keluarga dan rumah sakit tidak serta-merta menghapus kebutuhan publik untuk mengetahui duduk perkara, terutama jika masih ada pertanyaan mengenai mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Memaafkan adalah hak keluarga. Transparansi pelayanan adalah tanggung jawab institusi. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan.

Fungsi pengawasan DPRD juga tidak semestinya berhenti hanya karena pihak-pihak yang berselisih telah bertemu atau mencapai kesepahaman.

Ada kepentingan yang lebih luas daripada penyelesaian hubungan antara keluarga pasien dan manajemen rumah sakit. Ada kepentingan masyarakat yang ingin memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang.

Karena itu, pernyataan Zainal tentang kemungkinan dimarahi Pak Said justru membuka ruang pertanyaan yang lebih besar.

Apakah seorang Ketua DPRD merasa perlu berhati-hati berbicara tentang persoalan yang menyangkut kepentingan publik karena ada nama besar di belakangnya?

Tentu, kita tidak bisa menyimpulkan terlalu jauh hanya dari satu kalimat. Tidak pula tepat menjadikan pernyataan tersebut sebagai bukti bahwa ada intervensi atau tekanan dari pihak tertentu.

Namun, ucapan itu tetap layak menjadi bahan refleksi tentang independensi pejabat publik dan batas antara hubungan personal dengan tanggung jawab jabatan.

Said Abdullah sendiri tidak semestinya ditempatkan sebagai alasan mengapa persoalan BHC menjadi sulit dibicarakan.

Jika memang tidak ada yang perlu disembunyikan, penjelasan terbuka justru akan membantu menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.

Nama besar seseorang tidak seharusnya menjadi pagar bagi pertanyaan publik. Begitu pula jabatan Ketua DPRD tidak boleh kehilangan maknanya hanya karena ada kekhawatiran terhadap respons seseorang.

Masyarakat tidak sedang meminta Zainal Arifin untuk membela atau menyudutkan Said Abdullah. Masyarakat hanya membutuhkan sikap seorang pimpinan DPRD terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan mereka.

Sebab, jabatan Ketua DPRD bukanlah jabatan untuk menjaga perasaan seseorang, melainkan amanah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Pertanggungjawabannya pun bukan kepada orang yang mungkin marah ketika sebuah persoalan dipertanyakan, melainkan kepada rakyat yang telah memberikan mandat.

Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukan siapa yang akan marah kepada Ketua DPRD, melainkan mengapa seorang Ketua DPRD harus merasa khawatir ketika diminta menjelaskan persoalan yang menjadi perhatian publik.

Dalam demokrasi, seorang pejabat boleh menghormati siapa saja. Tetapi, ia tidak boleh lupa kepada siapa sesungguhnya jabatan itu dipertanggungjawabkan.***

Penulis: Lubis Hidayat