SUMENEP, MaduraPost - Manajemen Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyampaikan penerapan prosedur ketat dalam tindakan medis dan pemberian obat.
Namun, di tengah pernyataan tersebut, kasus kematian Moh. Firman Ramadhani alias Dani masih menyisakan persoalan yang membutuhkan penjelasan, termasuk bantahan keluarga mengenai kabar penyelesaian melalui jalur damai.
Pemberitaan Kabar Madura mengenai penerapan prosedur medis dan pemberian obat oleh RS BHC yang berjudul "BHC Sumenep Terapkan Prosedur Ketat Tindakan Medis dan Pemberian Obat" muncul beriringan dengan laporan Media Jatim, Senin (26/10/2026), berjudul "Kematian Deni di RS BHC Sumenep Masih Misterius, Keluarga Bantah Tempuh Jalur Damai".
Dua pemberitaan tersebut menempatkan manajemen RS BHC di tengah perhatian publik terhadap pelayanan medis dan perkembangan penanganan kasus pasien yang meninggal dunia di rumah sakit itu.
Dani, pasien BPJS Kesehatan berusia 22 tahun asal Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, meninggal dunia pada Selasa (13/10/2026), setelah menjalani perawatan karena keluhan lambung.
Keluarga sebelumnya mempertanyakan rangkaian tindakan medis yang diterima almarhum sebelum kondisinya memburuk.
Berdasarkan keterangan keluarga yang berkembang di ruang publik, Dani mengalami kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulut serta hidung sebelum meninggal dunia.
Rangkaian kejadian tersebut masih membutuhkan penjelasan berdasarkan rekam medis dan evaluasi tenaga kesehatan yang berwenang. Pernyataan manajemen mengenai ketatnya prosedur tindakan medis dan pemberian obat menjadi relevan dalam konteks tersebut.
Penerapan standar operasional prosedur (SOP) merupakan bagian penting dari pelayanan kesehatan, tetapi penjelasan umum mengenai prosedur belum menjawab secara khusus bagaimana penanganan Dani dilakukan.