Ketua DPRD bukan sekadar individu yang kebetulan menduduki jabatan politik. Ia adalah pimpinan lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Karena itu, ketika muncul persoalan pelayanan kesehatan yang menyangkut keselamatan pasien, publik wajar meminta penjelasan dan sikap dari para wakil rakyat.
Apalagi, kasus kematian pasien di RS BHC sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat. Pertanyaan mengenai bagaimana persoalan itu diselesaikan bukanlah bentuk gangguan terhadap seseorang, melainkan bagian dari kepentingan publik.
Dalam pemberitaan tersebut, Zainal juga menyampaikan bahwa keluarga almarhum telah memaafkan pihak rumah sakit dan sudah ada pertemuan antara kedua belah pihak. Informasi itu, menurut pengakuannya, diperoleh dari Komisi IV DPRD Sumenep.
Namun, ketika ditanya apakah perdamaian tersebut telah dituangkan dalam kesepakatan tertulis atau hanya sebatas kesepahaman lisan, ia justru mengarahkan awak media untuk bertanya kepada pihak rumah sakit. Di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik.
Jika benar telah terjadi perdamaian, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana penyelesaian itu dilakukan.
Bukan untuk mengusik keputusan keluarga korban, apalagi mempersoalkan hak mereka untuk memaafkan.
Akan tetapi, perdamaian antara keluarga dan rumah sakit tidak serta-merta menghapus kebutuhan publik untuk mengetahui duduk perkara, terutama jika masih ada pertanyaan mengenai mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Memaafkan adalah hak keluarga. Transparansi pelayanan adalah tanggung jawab institusi. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan.