SUMENEP, MaduraPost.id - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sikapi kasus Pungutan Liar (Pungli) di pasar tradisional Kecamatan Lenteng, yang saat ini para tersangka telah mendekam di penjara.
Pihaknya, mengatakan bahwa kedepan kejadian Pungli yang sangat meresahkan para pedangang tersebut tidak boleh terjadi kembali.
"Kajadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) haruslah menjadi pelajaran, terutama oleh pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep." terang H. Subaidi, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (3/7).
Pihaknya berharap, agar kedepan ada langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Disperindag Sumenep, seperti adanya pemantauan setiap bulan terhadap kondisi pasar.
"Setidaknya, setiap satu bulan, seminggu, atau 15 hari ada semacam pembinaan lah," ujarnya.