Selain itu, dia meminta agar Disperindag Sumenep harus melakukan pembinaan secara serius, tidak hanya kepada petugas yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, akan tetapi bagi non PNS juga harus dilakukan.

"Agar mentalnya itu lebih baik dan tidak terjadi hal-hal yang seperti kemarin," jelas Praktisi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Sumenep ini.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang ASN dan Pegawai Harian Lepas (PHL) terjaring OTT Reserse Mobil Kepolisian Resort (Resmob Polres) Sumenep di pasar tradisional Kecamatan Lenteng saat lakukan Pungli pada los atau kios pasar sebesar 2 juta rupiah per-kios.

Para pelaku diantaranya satu ASN inisial MS, dan dua PHL inisial C dan SB. Saat ini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman selama 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup. (Mp/al/rus)