SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. Saat ini istilah PPKM berubah menjadi PPKM level 4 Jawa-Bali.

Hanya saja, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini tengah menerapkan PPKM dengan tinggat level 3. Sebelumnya, Intruksi Kementerian dalam Negeri (Imendagri) nomor 15 tahun 2021 telah tertuang tentang aturan PPKM dan lanjutannya.

Wakil sekretaris tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 Sumenep, Abd. Rahman Riadi menjelaskan, apabila perpanjangan PPKM pertama pada tanggal 21 Juli kemarin telah keluar pada tanggal 24 Juli. Kemudian, aturan perpanjangan PPKM lanjutan hingga tanggal 2 Agustus, menurutnya, sudah tertuang pada surat keputusan (SK) Bupati nomor 333 tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM level 3 penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumenep.

"Kalau untuk SK yang pertama sudah turun, nomor 333 tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM level 3 penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumenep. Kemudian untuk yang perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus mendatang, tinggal melanjutkan SK Bupati itu," ungkapnya, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan selularnya, Selasa (27/7).

Menurutnya, aturan baru tersebut akan menyesuaikan dari SK Bupati Sumenep. Seperti halnya regulasi dan relaksasi dari penyesuaian PPKM sebelumnya.