"Saya kira tinggal menyesuaikan pada Imendagri saja, karena disitu sangat jelas. Misalkan ada beberapa kegiatan yang ada sedikit relaksasi sejak perpanjangan penyesuaian PPKM pada 25 Juli kemarin itu," kata dia.
Pihaknya mencontohkan, seperti warung makan, pedagang kaki lima (PKL), dan warung lapak sudah bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen, hingga batasan waktu pukul 20.00 WIB.
"Waktu makan pengunjung itu adalah 20 menit. Sebelumnya aturan ini kan tidak boleh, tapi sekarang sudah boleh dengan adanya pembatasan itu atau ada relaksasi," jelasnya.
Dilanjutkan dengan pasar rakyat untuk kebutuhan sehari-hari sudah mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen, dengan rentan waktu hingga pukul 15.00 WIB.