SUMENEP, MaduraPost - Kuasa hukum korban dugaan kredit fiktif di BRI Cabang Sumenep, Bayu Eka Prasetya, kembali mempertanyakan proses lahirnya kredit senilai Rp182 juta yang dibebankan kepada kliennya, Abdul Hamid.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang terungkap selama persidangan perkara yang menjerat mantan teller BRI, Novia Arvianti.
Bayu menilai, munculnya nominal kredit tersebut belum terjawab secara terang. Padahal, dalam persidangan terungkap adanya perbedaan keterangan antara Novia Arvianti dan Moh. Ridwan selaku Account Officer (AO) BRI Cabang Sumenep.
Menurut Bayu, Novi di hadapan majelis hakim mengaku bahwa dokumen yang ditandatangani korban saat proses pengajuan kredit masih dalam keadaan kosong.
Keterangan itu berseberangan dengan pernyataan Ridwan yang menyebut berkas tersebut telah berisi seluruh persyaratan dan data pengajuan kredit.
“Siapa yang mengisi angka Rp182 juta tersebut?,” kata Bayu saat ditemui wartawan, Kamis (25/6).
Perbedaan keterangan kedua pegawai bank itu, lanjut Bayu, justru memunculkan pertanyaan baru terkait pihak yang bertanggung jawab atas lahirnya fasilitas kredit tersebut.
Terlebih, Abdul Hamid disebut hanya diminta membubuhkan tanda tangan pada sejumlah dokumen yang belum terisi.
Ia menduga ada keterlibatan lebih dari satu pihak dalam proses yang akhirnya menyeret korban ke dalam kredit bermasalah tersebut.
Dugaan itu muncul setelah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan memperlihatkan adanya saling bantah antara Novi dan Ridwan mengenai kondisi berkas kredit saat ditandatangani korban.
“Korban ini tanda tangan di berkas kosong. Di persidangan itu terjadi bantah-bantahan antara Novi dan Ridwan,” ujarnya.
Bayu juga menyoroti mekanisme pengawasan internal yang dijalankan BRI dalam proses penyaluran kredit pensiunan. Menurutnya, verifikasi tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen administrasi semata.
Ia menilai pejabat yang berwenang menyetujui kredit seharusnya melakukan pengecekan langsung kepada calon debitur untuk memastikan seluruh data dan persetujuan benar-benar berasal dari yang bersangkutan.
“Kalau memang Pimpinan BRIGUNA BRI Cabang Sumenep, Desy Kusumayanti, ingin kroschek seharusnya jangan hanya melihat berkas tapi langsung ke lapangan, atau menghubungi yang punya SK pensiunan,” tutur Bayu.
Selain mempertanyakan asal-usul angka kredit Rp182 juta tersebut, Bayu juga meminta adanya penjelasan mengenai keterlibatan seorang teller dalam proses pengajuan kredit.
Menurutnya, secara umum tugas teller berkaitan dengan pelayanan transaksi dan pencairan dana, bukan mengurus atau mengantarkan dokumen pengajuan kredit.
Karena itu, ia menilai perlu ada penjelasan dari pihak BRI mengenai dasar penugasan Novia Arvianti dalam proses yang berujung pada terbitnya kredit atas nama Abdul Hamid.
“Setahu saya teller tugasnya hanya melayani transaksi dan pencairan. Kalau sampai mengantarkan atau mengurus berkas kredit, itu perlu dijelaskan dasar dan kewenangannya seperti apa,” tegas Bayu.
Pernyataan tersebut menambah daftar pertanyaan yang hingga kini belum terjawab dalam kasus kredit fiktif yang terjadi di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Setelah putusan terhadap Novia Arvianti dijatuhkan 3 tahun 6 bulan, pihak korban berharap pengusutan tidak berhenti pada satu pelaku saja, melainkan juga mampu mengungkap secara utuh proses lahirnya kredit Rp182 juta yang merugikan Abdul Hamid.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, R. Teddy Romius menjelaskan, bahwa dalam amar putusan majelis hakim, SK kredit pensiunan atas nama Abdul Hamid dikembalikan kepada BRI Sumenep karena masih terdapat potongan kredit yang berjalan.
“Kenapa di amar putusan majelis hakim SK Kredit Pensiunan Abdul Hamid dikembalikan ke BRI Sumenep, sebab di situ masih ada potongan kredit,” ujar Teddy saat diwawancara media pada Selasa (23/6/2026) siang.
Ia menegaskan, apabila tidak terdapat potongan kredit yang masih berlangsung, dokumen tersebut dapat langsung dikembalikan kepada korban.
“Andaikan tidak ada pemotongan, maka SK tersebut langsung diberikan kepada korban dalam hal ini Abdul Hamid,” lanjutnya.
Saat ini, kata Teddy, pihak kejaksaan masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab, terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
“Saat ini kita masih menunggu hukum berkekuatan tetap. Saya juga mengantisipasi kalau terdakwa melakukan banding, maka saya selaku JPU juga akan melakukan banding,” katanya.
Meski demikian, Teddy memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau sudah keluar putusan inkrah, saya selaku JPU dan keluarga korban berikut kuasa hukumnya, mari datangi Kantor BRI Cabang Sumenep,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa pihak kejaksaan bersama keluarga korban berencana menemui langsung pimpinan cabang BRI guna meminta pengembalian SK pensiun Abdul Hamid serta penghentian kredit yang masih berjalan.
“Yang jelas, kami akan menemui pimpinannya bersama pihak keluarga korban. Dalam pertemuan itu juga kami akan meminta SK milik Abdul Hamid dikembalikan, kreditnya yang masih berjalan untuk disetop,” ujarnya.
Teddy menambahkan, bahwa persoalan pengembalian potongan kredit yang telah berjalan merupakan kewenangan pihak bank untuk menjawab.
“Untuk persoalan apakah potongan dari kredit itu juga wajib dikembalikan oleh pihak bank, silakan konfirmasi ke BRI Sumenep,” katanya.
Sebelumnya, perwakilan Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, menyatakan seluruh aspirasi keluarga korban telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.
"Terkait dengan tuntutan dari keluarga korban, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan. Bukan hanya di level cabang saja, tapi di tingkat regional hingga nasional," kata Rully saat menemui keluarga korban di Kantor BRI Cabang Sumenep, Rabu (10/6/2026).
Meski demikian, Rully menegaskan keputusan terkait tuntutan yang diajukan keluarga korban sepenuhnya menjadi kewenangan manajemen internal BRI.
"Cuma nanti seperti apa hasilnya, kebijakan itu ada di internal BRI," ujarnya.
Rully menambahkan, pihaknya juga terus mengikuti perkembangan perkara yang saat ini masih bergulir di pengadilan dan akan menindaklanjuti hasil proses hukum yang berlangsung.
"Yang harus diketahui, kami juga sama-sama mengawal kasus ini, itu pasti tetap kami tindaklanjuti seperti apa keputusan pengadilan," katanya.
Di luar proses persidangan, Rully memastikan berbagai keluhan dan keresahan yang disampaikan keluarga korban maupun kuasa hukumnya akan diteruskan kepada jajaran pimpinan BRI.
"Di luar itu, apa yang menjadi keresahan keluarga korban berikut kuasa hukumnya, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan," tuturnya.
Hal senada juga dikatakan Pimpinan Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan. Ali Topan bilang, akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan.
"Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020," katanya, Selasa (5/5/2026).
Sayangnya, hingga saat ini, ketika dihubungi awak media terkait perkembangan kasus tersebut, Ali Topan memilih bungkam dan tidak merespon upaya konfirmasi wartawan.***