“Kalau sudah keluar putusan inkrah, saya selaku JPU dan keluarga korban berikut kuasa hukumnya, mari datangi Kantor BRI Cabang Sumenep,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa pihak kejaksaan bersama keluarga korban berencana menemui langsung pimpinan cabang BRI guna meminta pengembalian SK pensiun Abdul Hamid serta penghentian kredit yang masih berjalan.

“Yang jelas, kami akan menemui pimpinannya bersama pihak keluarga korban. Dalam pertemuan itu juga kami akan meminta SK milik Abdul Hamid dikembalikan, kreditnya yang masih berjalan untuk disetop,” ujarnya.

Teddy menambahkan, bahwa persoalan pengembalian potongan kredit yang telah berjalan merupakan kewenangan pihak bank untuk menjawab.

“Untuk persoalan apakah potongan dari kredit itu juga wajib dikembalikan oleh pihak bank, silakan konfirmasi ke BRI Sumenep,” katanya.

Sebelumnya, perwakilan Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, menyatakan seluruh aspirasi keluarga korban telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.

"Terkait dengan tuntutan dari keluarga korban, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan. Bukan hanya di level cabang saja, tapi di tingkat regional hingga nasional," kata Rully saat menemui keluarga korban di Kantor BRI Cabang Sumenep, Rabu (10/6/2026).

Meski demikian, Rully menegaskan keputusan terkait tuntutan yang diajukan keluarga korban sepenuhnya menjadi kewenangan manajemen internal BRI.

"Cuma nanti seperti apa hasilnya, kebijakan itu ada di internal BRI," ujarnya.