Pernyataan tersebut menambah daftar pertanyaan yang hingga kini belum terjawab dalam kasus kredit fiktif yang terjadi di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Setelah putusan terhadap Novia Arvianti dijatuhkan 3 tahun 6 bulan, pihak korban berharap pengusutan tidak berhenti pada satu pelaku saja, melainkan juga mampu mengungkap secara utuh proses lahirnya kredit Rp182 juta yang merugikan Abdul Hamid.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, R. Teddy Romius menjelaskan, bahwa dalam amar putusan majelis hakim, SK kredit pensiunan atas nama Abdul Hamid dikembalikan kepada BRI Sumenep karena masih terdapat potongan kredit yang berjalan.

“Kenapa di amar putusan majelis hakim SK Kredit Pensiunan Abdul Hamid dikembalikan ke BRI Sumenep, sebab di situ masih ada potongan kredit,” ujar Teddy saat diwawancara media pada Selasa (23/6/2026) siang.

Ia menegaskan, apabila tidak terdapat potongan kredit yang masih berlangsung, dokumen tersebut dapat langsung dikembalikan kepada korban.

“Andaikan tidak ada pemotongan, maka SK tersebut langsung diberikan kepada korban dalam hal ini Abdul Hamid,” lanjutnya.

Saat ini, kata Teddy, pihak kejaksaan masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab, terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

“Saat ini kita masih menunggu hukum berkekuatan tetap. Saya juga mengantisipasi kalau terdakwa melakukan banding, maka saya selaku JPU juga akan melakukan banding,” katanya.

Meski demikian, Teddy memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam setelah putusan berkekuatan hukum tetap.