Dugaan itu muncul setelah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan memperlihatkan adanya saling bantah antara Novi dan Ridwan mengenai kondisi berkas kredit saat ditandatangani korban.
“Korban ini tanda tangan di berkas kosong. Di persidangan itu terjadi bantah-bantahan antara Novi dan Ridwan,” ujarnya.
Bayu juga menyoroti mekanisme pengawasan internal yang dijalankan BRI dalam proses penyaluran kredit pensiunan. Menurutnya, verifikasi tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen administrasi semata.
Ia menilai pejabat yang berwenang menyetujui kredit seharusnya melakukan pengecekan langsung kepada calon debitur untuk memastikan seluruh data dan persetujuan benar-benar berasal dari yang bersangkutan.
“Kalau memang Pimpinan BRIGUNA BRI Cabang Sumenep, Desy Kusumayanti, ingin kroschek seharusnya jangan hanya melihat berkas tapi langsung ke lapangan, atau menghubungi yang punya SK pensiunan,” tutur Bayu.
Selain mempertanyakan asal-usul angka kredit Rp182 juta tersebut, Bayu juga meminta adanya penjelasan mengenai keterlibatan seorang teller dalam proses pengajuan kredit.
Menurutnya, secara umum tugas teller berkaitan dengan pelayanan transaksi dan pencairan dana, bukan mengurus atau mengantarkan dokumen pengajuan kredit.
Karena itu, ia menilai perlu ada penjelasan dari pihak BRI mengenai dasar penugasan Novia Arvianti dalam proses yang berujung pada terbitnya kredit atas nama Abdul Hamid.
“Setahu saya teller tugasnya hanya melayani transaksi dan pencairan. Kalau sampai mengantarkan atau mengurus berkas kredit, itu perlu dijelaskan dasar dan kewenangannya seperti apa,” tegas Bayu.