SUMENEP, Madurapost.id - Kasus beras oplosan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih berlanjut. Setelah beberapa kali sempat dilakukan perbaikan, kini berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21).

Penyidik Polres Sumenep, sudah melimpahkan berkas perkara kasus beras oplosan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat beberapa waktu lalu.

"Berkas sudah lama dikirim," jelas Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki pada media, Senin (31/8).

Meski berkas sudah diserahkan dan dinyatakan lengkap, hingga saat ini tersangka dari kasus tersebut, yakni Latifa dan barang buktinya belum diserahkan ke Korp Adhiyaksa.

Diketahui, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan pihak Kejari untuk melimpahkan tersangka dan BB kasus tersebut.