Beras itu, rencananya akan dikirim ke kepulauan di Sumenep untuk memenuhi kebutuhan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Polisi juga menemukan satu truk beras oplosan yang dikemas dalam karung 'Ikan Lele Super' siap edar.

Beberapa waktu setelah penggerebekan dilakukan, Polisi menetapkan pemilik gudang, Latifah sebagai tersangka. Latifa diduga melanggar Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 139 UU 18/2012 tentang Pangan, dan pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Latifa sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sumenep. Hanya saja, dalam keputusannya, majelis hakim menolak praperadilan itu dan penetapan Latifah sebagai tersangka dianggap absah. (Mp/al/rul)