"Untuk pelimpahan tersangka dan BB, masih koordinasi dengan jaksanya. Mudah-mudahan bisa cepat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, saat ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Latifah sempat ditahan pihak Kepolisian. Namun, karena masa penahanan sudah habis sebelum berkas dinyatakan P21, tersangka dilepaskan demi hukum.

"Nantinya, saat akan diserahkan ke Kejaksaan, Latifah akan dipanggil kembali oleh pihak penyidik," terang Dhany.

Diinformasikan, Kasus beras oplosan ini bermula saat Polres Sumenep menggerebek Gudang Yudhatama Art di Jalan Merpati 3A Pamolokan, Sumenep, Rabu (26/02/2020) lalu. Saat digrebek, diketahui terjadi kegiatan pengoplosan beras antara beras 'Bulog' dengan beras petani.