SUMENEP, MaduraPost - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dicanangkan pada bulan Juni mendatang di undur hingga menunggu perubahan peraturan bupati (Perbup) tahun 2020.
Diundurnya Pilkades serentak itu belum bisa dipastikan akan diselenggarakan kapan nantinya. Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dpmd) Sumenep, Supardi mengatakan, jika hal tersebut mengacu pada Perbup nomor 54 tahun 2020.
"Jadi kami masih menunggu, perubahan Perbup itu," terangnya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (5/1).
Disamping itu, pihaknya menegaskan apabila peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 dan surat edaran (SE) Permendagri nomor 114 terkait dengan tempat pemungutan suara (TPS) masih menjadi pembahasan.
"Mengingat pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini masih dalam kondisi pandemi covid-19," kata dia.