NASIONAL, MaduraPost - Tekanan terhadap saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) masih berlanjut seiring bergulirnya perkara dugaan kredit bermasalah yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kasus yang menyeret mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, terus memunculkan sejumlah fakta yang menyita perhatian publik.
Pada perdagangan Kamis (18/6/2026), saham BBRI ditutup di posisi Rp2.960 per lembar. Angka tersebut terkoreksi 3,90 persen dibandingkan penutupan sebelumnya yang berada di level Rp3.080.
Penurunan itu sekaligus membuat saham bank milik negara tersebut kembali berada di bawah ambang psikologis Rp3.000 per saham.
Meski fluktuasi harga saham dipengaruhi beragam faktor, perkara yang sedang bergulir di Sumenep ikut menjadi sorotan masyarakat.
Perhatian publik terutama tertuju pada aspek kepercayaan terhadap institusi perbankan menyusul berbagai fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, Siti Aisah, istri Abdul Hamid yang mengaku sebagai korban dalam perkara tersebut, menyampaikan sejumlah kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia mengaku pernah didatangi pegawai BRI setelah keluarganya memutuskan menempuh jalur hukum.
Menurut keterangannya, seorang Account Officer (AO) BRI bernama Ridwan sempat menawarkan bantuan uang tunai sebesar Rp250 ribu selama beberapa bulan. Namun tawaran itu tidak diterima karena pihak keluarga memilih tetap memperjuangkan persoalan tersebut melalui proses hukum.
Tak hanya itu, Aisah juga mengaku kembali didatangi beberapa pegawai BRI. Dalam pertemuan tersebut, ia merasa mendapat tekanan setelah mendengar pernyataan yang menyebut laporan yang diajukan ke kepolisian tidak akan membuahkan hasil lantaran dirinya pernah menandatangani dokumen kredit.
Kesaksian itu mendapat tanggapan dari Ketua LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah. Menurutnya, persoalan yang mencuat dalam persidangan tidak dapat semata-mata dipersempit sebagai tindakan individu tertentu.
Ia menilai seluruh pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proses kredit yang dipersoalkan perlu ditelusuri untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan secara menyeluruh.
Kamarullah juga berpandangan bahwa perkara tersebut bukan sekadar menyangkut pelanggaran internal perusahaan, tetapi berkaitan langsung dengan perlindungan hak nasabah serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Di sisi lain, BRI sebelumnya menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Manajemen juga menegaskan bahwa Novia Arvianti telah dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Januari 2020.
Perkembangan terbaru terjadi pada sidang Kamis (18/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Novia Arvianti.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara.
Meski demikian, putusan tersebut diperkirakan belum menandai berakhirnya perkara yang telah menjadi perhatian luas masyarakat.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.
"Bukan melaporkan oknum internal lain yang kami duga terlibat dalam kasus ini, lebih tepatnya adalah bahwa AO BRI Ridwan dan Pimpinan BRIGUNA Desy Kusumayanti, mereka berdua juga akan disidang nantinya, sebagai pengembangan dari kasus ini," kata Bayu, Jumat (19/6).
Ia menilai putusan terhadap Novia Arvianti akan memiliki peran penting dalam proses hukum berikutnya.
"Tervonis Novia Arvianti itu, pastinya nanti bakal dijadikan saksi," pungkasnya.
Seusai putusan tersebut, perhatian publik kini mengarah pada kemungkinan perluasan perkara yang disebut-sebut akan melibatkan pihak lain yang diduga berkaitan dengan proses kredit yang menjadi objek sengketa.
Masyarakat juga menantikan sejauh mana pengungkapan fakta di persidangan dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab tuntutan keadilan dari para korban yang merasa dirugikan.***