Kesaksian itu mendapat tanggapan dari Ketua LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah. Menurutnya, persoalan yang mencuat dalam persidangan tidak dapat semata-mata dipersempit sebagai tindakan individu tertentu.
Ia menilai seluruh pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proses kredit yang dipersoalkan perlu ditelusuri untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan secara menyeluruh.
Kamarullah juga berpandangan bahwa perkara tersebut bukan sekadar menyangkut pelanggaran internal perusahaan, tetapi berkaitan langsung dengan perlindungan hak nasabah serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Di sisi lain, BRI sebelumnya menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Manajemen juga menegaskan bahwa Novia Arvianti telah dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Januari 2020.
Perkembangan terbaru terjadi pada sidang Kamis (18/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Novia Arvianti.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara.
Meski demikian, putusan tersebut diperkirakan belum menandai berakhirnya perkara yang telah menjadi perhatian luas masyarakat.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.
"Bukan melaporkan oknum internal lain yang kami duga terlibat dalam kasus ini, lebih tepatnya adalah bahwa AO BRI Ridwan dan Pimpinan BRIGUNA Desy Kusumayanti, mereka berdua juga akan disidang nantinya, sebagai pengembangan dari kasus ini," kata Bayu, Jumat (19/6).