SUMENEP, MaduraPost - Menanggapi perkembangan terbaru setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tidak semua pihak memiliki pandangan yang sama.
Salah satu respons tegas datang dari Komisi III Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, yang menolak kebijakan efisiensi sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep, Edy Rasyadi.
Ketua Komisi III Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, M. Muhri, menyatakan bahwa pihaknya menolak segala bentuk efisiensi yang berujung pada pemangkasan anggaran tanpa adanya pembahasan terlebih dahulu.
“Secara prinsip, kami menolak wacana pemangkasan kegiatan kedewanan. Bukan berarti kami tidak menghormati Inpres, tetapi kami merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan mengenai implementasi Inpres dan kebijakan turunannya,” ujar Muhri, didampingi Sekretaris Komisi III, Wiwid Harjo Yudanto, Selasa (11/3).
Menurutnya, kebijakan pemangkasan anggaran seharusnya tidak dilakukan secara sepihak, apalagi jika menyangkut program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas (Perdin).