SUMENEP, MaduraPost - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar press release tentang sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru. Sabtu, 12 Maret 2022.

Sehubungan dengan penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada tanggal 3 Februari 2022 Nomor 37/PEN-EKS/2020/PTUN.SBY, Bupati Sumenep Achmad telah melaporkan pelaksanaan putusan PTUN kepada Ketua PTUN Surabaya.

Bupati Sumenep telah melaksanakan putusan PTUN Nomor 37/G/2020/PTUN.SBY Juncto Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY Juncto Nomor 79/PK/TUN/2021, yakni telah melakukan pencabutan terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/399/KEP/435.013/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa (Kades) Terpilih Pilkades Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep tanggal 10 September 2021.

“Bupati telah melakukan pencabutan terhadap Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep Nomor 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 dengan Surat Pernyataan Bupati Sumenep Nomor 141/1063/435.118.5/2021 Tanggal 10 September 2021 tentang Pencabutan terhadap Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep Nomor 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 Kepada Atas Nama Ghazali, SH, Desa Matanair Kecamatan Rubaru,” kata Moh. Ramli Selaku Ketua II Tim Pemilihan Kabupaten melalui rilisnya, Jumat (11/3/2022) kemarin.

Pihaknya menjelaskan, Bupati Sumenep juga mengirimkan surat kepada Ketua BPD Matanair tanggal 22 November 2021 Nomor 141/13871435.118.5/2021 perihal Tindaklanjut Putusan PTUN, pada pokoknya agar mengusulkan Pengesahan atas nama saudara Ahmad Rasidi kepada Bupati Sumenep melalui Camat Rubaru, paling lambat 31 Desember 2021.