“Berhubung BPD Matanair tidak mengajukan usul pengesahan atas nama saudara Ahmad Rasidi, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam surat Ketua BPD Desa Matanair tanggal 27 Desember 2021 Nomor : 140/8/BPD/453.316.104D(ll/2021 perihal Surat Tanggapan, maka Bupati Sumenep tidak dapat melakukan pengesahan dan pelantikan atas nama Saudara Ahmad Rasidi,” kata dia menguraikan.

Pihaknya mengungkapkan, Bupati Sumenep telah mengirim surat kepada Camat Rubaru pada tanggal 9 Maret 2022 Nomor 141/273/435.112.2/2022 perihal Tindak Lanjut Keputusan Bupati Sumenep Nomor 88/399/KEP/435.013/2021.

“Surat itu isinya meminta kepada Camat Rubaru untuk menindaklanjuti kepada Ketua BPD Matanair guna mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas pemberhentian saudara Ghazali, sebagai Kepala Desa Matanair,” kata Ramli, yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Kepala DPMD Sumenep ini.