SUMENEP, MaduraPost - Kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret nama sejumlah pihak di lingkungan BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga tidak hanya menimpa satu orang nasabah.

Kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, mengungkapkan adanya indikasi korban lain dengan pola kejadian serupa yang menurutnya perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Bayu setelah mencermati perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen pensiun milik nasabah untuk pengajuan pinjaman tanpa persetujuan maupun sepengetahuan pemilik dokumen.

Menurut Bayu, informasi yang dihimpunnya mengarah pada adanya lebih dari satu korban dalam perkara tersebut. Bahkan, ia menyebut sebagian korban hingga kini belum melapor kepada kepolisian.

"Korbannya itu bukan hanya satu. Bahkan masih ada korban yang sampai sekarang belum membuat laporan ke kepolisian," kata Bayu, Rabu (17/6/2026) malam.

Ia menilai, jika dugaan tersebut benar, maka persoalan yang mencuat di BRI Sumenep tidak bisa dipandang sebagai kejadian tunggal ataupun sekadar kekeliruan administratif biasa.

Bayu berpendapat, kemunculan kasus dengan pola serupa pada beberapa korban semestinya menjadi pintu masuk untuk mengungkap apakah terdapat celah sistem, kelalaian, atau mekanisme tertentu yang membuat peristiwa itu dapat berulang.

"Kalau masalah ini terjadi satu kali, mungkin masih bisa dianggap sebagai bentuk kecerobohan atau kurang hati-hatinya pihak yang bertanggung jawab. Tetapi kalau terjadi berkali-kali dan korbannya lebih dari satu orang, tentu menjadi pertanyaan besar," ujarnya.

Atas dasar itu, Bayu meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak yang telah diproses sejauh ini.

Menurutnya, seluruh rangkaian proses, mulai dari pengajuan hingga pencairan kredit, perlu ditelusuri secara mendalam guna mengetahui bagaimana pinjaman tersebut bisa terealisasi.

Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam setiap tahapan administrasi kredit. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, kelalaian, maupun keterlibatan pihak tertentu.

"Kalau memang korbannya banyak dan polanya sama, tentu perlu dicari tahu bagaimana proses itu bisa terjadi berulang kali. Jangan sampai ada fakta-fakta penting yang terlewat," katanya.

Bayu menambahkan, dugaan bertambahnya jumlah korban semakin menguatkan kebutuhan akan keterbukaan dalam penanganan perkara.

Ia berharap masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa bersedia memberikan informasi kepada aparat agar seluruh fakta dapat terungkap secara utuh.

Kasus dugaan kredit fiktif di BRI Sumenep hingga kini masih menjadi sorotan publik. Berbagai nama telah muncul dalam perkembangan perkara, sementara masyarakat menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Di sisi lain, BRI Cabang Sumenep belum memberikan tanggapan terkait berbagai pernyataan yang disampaikan kuasa hukum korban. Pihak bank menyatakan bahwa kewenangan penyampaian informasi berada di tingkat pusat.

"Cabang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan statement apapun," kata Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta kepada wartawan belum lama ini.***