SUMENEP, MaduraPost - Vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Novia Arvianti tidak menghentikan upaya hukum keluarga korban dugaan kredit pensiun bermasalah.

Kuasa hukum Abdul Hamid (korban), Bayu Eka Prasetya, memastikan pihaknya akan mendorong pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pencairan kredit tersebut.

"Sudah murni terjadi penyalahgunaan kewenangan ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan juga dilakukan oleh AO dan bisa dikaitkan lagi oleh Pimpinan Briguna," kata Bayu usai sidang putusan di PN Sumenep, Kamis (18/6/2026).

Pernyataan itu diperkuat oleh pengakuan Novia Arvianti. Usai divonis, ia mengaku telah diminta menjadi saksi dalam perkara yang disebut berkaitan dengan Desy Kusumayanti dan AO bernama Ridwan.

"Saya sudah diminta jadi saksi. Kayaknya sudah dilaporkan oleh kuasa hukum itu si Desy Kusumayanti sama Ridwan yang AO itu. Saya nggak tahu, tapi saya sudah diminta jadi saksi," ujar Novi saat diwawancara wartawan.

Menurut Bayu, pengembangan perkara penting dilakukan agar seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dapat diperiksa secara menyeluruh.***