SUMENEP, MaduraPost - Kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret nama sejumlah pihak di lingkungan BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga tidak hanya menimpa satu orang nasabah.
Kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, mengungkapkan adanya indikasi korban lain dengan pola kejadian serupa yang menurutnya perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Bayu setelah mencermati perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen pensiun milik nasabah untuk pengajuan pinjaman tanpa persetujuan maupun sepengetahuan pemilik dokumen.
Menurut Bayu, informasi yang dihimpunnya mengarah pada adanya lebih dari satu korban dalam perkara tersebut. Bahkan, ia menyebut sebagian korban hingga kini belum melapor kepada kepolisian.
"Korbannya itu bukan hanya satu. Bahkan masih ada korban yang sampai sekarang belum membuat laporan ke kepolisian," kata Bayu, Rabu (17/6/2026) malam.
Ia menilai, jika dugaan tersebut benar, maka persoalan yang mencuat di BRI Sumenep tidak bisa dipandang sebagai kejadian tunggal ataupun sekadar kekeliruan administratif biasa.
Bayu berpendapat, kemunculan kasus dengan pola serupa pada beberapa korban semestinya menjadi pintu masuk untuk mengungkap apakah terdapat celah sistem, kelalaian, atau mekanisme tertentu yang membuat peristiwa itu dapat berulang.
"Kalau masalah ini terjadi satu kali, mungkin masih bisa dianggap sebagai bentuk kecerobohan atau kurang hati-hatinya pihak yang bertanggung jawab. Tetapi kalau terjadi berkali-kali dan korbannya lebih dari satu orang, tentu menjadi pertanyaan besar," ujarnya.
Atas dasar itu, Bayu meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak yang telah diproses sejauh ini.