KOLOM, MaduraPost - Nama yang terus disebut itu BRI Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ada satu hal yang menarik dalam perkara Abdul Hamid.

Semakin lama kasus ini bergulir, semakin banyak nama yang muncul. Ada teller. Ada account officer. Ada penyelia. Ada pejabat kredit. Ada manajemen risiko. Ada pimpinan cabang yang datang dan pergi.

Tetapi pada akhirnya, semua jalan selalu kembali ke satu nama yang sama. BRI Sumenep.

Bukan karena pengadilan telah menyatakan BRI bersalah. Bukan karena ada vonis yang menyebut institusi ini melakukan kejahatan.

Melainkan karena seluruh peristiwa itu terjadi di dalam rumah bernama BRI. Di situlah persoalan sesungguhnya.

Publik tentu memahami bahwa kesalahan bisa dilakukan individu. Setiap lembaga pasti memiliki oknum. Tidak ada institusi yang steril dari pelanggaran.

Namun ketika sebuah kasus berlangsung selama tujuh tahun, melibatkan pegawai internal, menyeret banyak nama dalam persidangan, dan korban masih terus menanggung kerugian hingga hari ini, maka pertanyaannya tidak lagi berhenti pada individu.

Pertanyaannya bergeser kepada sistem. Bagaimana sebuah kredit senilai Rp182 juta bisa lahir dari seorang pensiunan yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman? Bagaimana proses verifikasi berjalan? Di mana fungsi pengawasan? Siapa yang memeriksa dokumen? Siapa yang menyetujui? Siapa yang memastikan semuanya sesuai prosedur?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan ditujukan kepada satu orang. Pertanyaan itu ditujukan kepada institusi. Karena dalam dunia perbankan, tidak ada kredit yang berjalan sendirian.