SUMENEP, MaduraPost - Penanganan dugaan kredit fiktif yang mencuat di lingkungan BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjadi perhatian publik.

Kuasa hukum Abdul Hamid (korban), Bayu Eka Prasetya, menilai proses pengungkapan perkara tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Menurut Bayu, perhatian publik sejauh ini cenderung diarahkan kepada Novi Arvianti, mantan teller BRI Sumenep yang telah menjalani proses hukum.

Padahal, dalam mekanisme pengajuan dan pencairan kredit terdapat sejumlah pihak lain yang memiliki peran dan seharusnya turut diperiksa secara komprehensif.

"Korbannya sudah banyak. Sementara yang dikambinghitamkan hanya teller itu," kata Bayu saat memberikan keterangan, Rabu (17/6/2026) malam.

Bayu mengaku mempertanyakan alasan yang sempat mencuat bahwa tindakan yang dilakukan teller tersebut dilatarbelakangi upaya mengejar target pekerjaan.

Baginya, penjelasan itu masih menyisakan banyak tanda tanya karena proses kredit tidak mungkin berjalan hanya melalui satu pihak.

"Di awal alasannya karena kejar target. Masa iya teller kejar target? Ini yang menjadi pertanyaan," ujarnya.

Ia juga menyinggung pertemuan antara korban dengan Pimpinan Briguna BRI Sumenep. Dalam forum tersebut, menurut Bayu, penjelasan yang paling banyak disampaikan adalah bantahan bahwa pimpinan menerima aliran dana dari pinjaman yang kini dipersoalkan.