SUMENEP, MaduraPost - Putusan 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Novia Arvianti tampaknya bukan akhir dari polemik dugaan kredit pensiun bermasalah milik Abdul Hamid (korban) yang bergulir di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, memastikan pihaknya akan terus mendorong pengembangan perkara ke pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pencairan kredit.

"Sudah murni terjadi penyalahgunaan kewenangan ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja," ujar Bayu usai persidangan vonisan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (18/6).

Tak lama setelah putusan dibacakan, Novi mengungkap bahwa dirinya telah diminta menjadi saksi dalam perkara yang diduga berkaitan dengan Desy Kusumayanti dan AO Ridwan.

"Saya sudah diminta jadi saksi. Kayaknya sudah dilaporkan oleh kuasa hukum itu si Desy Kusumayanti sama Ridwan yang AO itu," kata Novi pada wartawan.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak internal BRI yang ikut menikmati dana kredit tersebut, Novi membantah.

"Itu saya pinjam untuk bantu tante. Tante saya sudah meninggal," ujarnya.

Bagi Bayu, putusan terhadap Novi justru menjadi awal untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses kredit yang kini telah dinyatakan bermasalah oleh pengadilan.***