Menurutnya, pengusutan secara utuh sangat penting untuk memberikan keadilan kepada para korban sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait dugaan kredit fiktif yang menyeret nama BRI Sumenep.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak BRI Cabang Sumenep belum memberikan tanggapan atas berbagai pernyataan yang disampaikan kuasa hukum korban. Pihak bank menyebut kewenangan penyampaian informasi berada di tingkat pusat.

"Cabang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan statement apapun," kata Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta kepada wartawan belum lama ini.***