Namun, ia menilai pembahasan mengenai dugaan pelanggaran prosedur yang mungkin dilakukan pihak lain justru tidak mendapat perhatian yang proporsional.
"Yang disampaikan hanya soal tidak mengambil uang sepeser pun. Sementara persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak lain tidak dibahas secara serius," katanya.
Selain itu, Bayu mempertanyakan belum terlihatnya langkah terhadap Account Officer (AO) yang disebut berkaitan dengan proses pengajuan kredit menggunakan dokumen pensiun milik korban.
Menurutnya, peran AO perlu ditelusuri agar penanganan kasus tidak terkesan hanya berhenti pada satu orang.
Ia menambahkan, apabila kejadian tersebut hanya terjadi satu kali, maka masih dapat dikategorikan sebagai kelalaian.
Namun jika pola yang sama ditemukan pada banyak korban, maka diperlukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap bagaimana praktik tersebut bisa berlangsung.
"Kalau hanya sekali mungkin bisa disebut ceroboh atau kurang hati-hati. Tetapi kalau terjadi berkali-kali dan korbannya lebih dari satu orang, tentu harus ditelusuri lebih jauh," ujarnya.
Bayu mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, masih ada sejumlah korban lain yang hingga kini belum melaporkan kasus serupa kepada aparat penegak hukum.
Karena itu, ia berharap proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.