SUMENEP, MaduraPost - Penanganan dugaan kredit fiktif yang mencuat di lingkungan BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjadi perhatian publik.
Kuasa hukum Abdul Hamid (korban), Bayu Eka Prasetya, menilai proses pengungkapan perkara tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
Menurut Bayu, perhatian publik sejauh ini cenderung diarahkan kepada Novi Arvianti, mantan teller BRI Sumenep yang telah menjalani proses hukum.
Padahal, dalam mekanisme pengajuan dan pencairan kredit terdapat sejumlah pihak lain yang memiliki peran dan seharusnya turut diperiksa secara komprehensif.
"Korbannya sudah banyak. Sementara yang dikambinghitamkan hanya teller itu," kata Bayu saat memberikan keterangan, Rabu (17/6/2026) malam.
Bayu mengaku mempertanyakan alasan yang sempat mencuat bahwa tindakan yang dilakukan teller tersebut dilatarbelakangi upaya mengejar target pekerjaan.
Baginya, penjelasan itu masih menyisakan banyak tanda tanya karena proses kredit tidak mungkin berjalan hanya melalui satu pihak.
"Di awal alasannya karena kejar target. Masa iya teller kejar target? Ini yang menjadi pertanyaan," ujarnya.
Ia juga menyinggung pertemuan antara korban dengan Pimpinan Briguna BRI Sumenep. Dalam forum tersebut, menurut Bayu, penjelasan yang paling banyak disampaikan adalah bantahan bahwa pimpinan menerima aliran dana dari pinjaman yang kini dipersoalkan.
Namun, ia menilai pembahasan mengenai dugaan pelanggaran prosedur yang mungkin dilakukan pihak lain justru tidak mendapat perhatian yang proporsional.
"Yang disampaikan hanya soal tidak mengambil uang sepeser pun. Sementara persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak lain tidak dibahas secara serius," katanya.
Selain itu, Bayu mempertanyakan belum terlihatnya langkah terhadap Account Officer (AO) yang disebut berkaitan dengan proses pengajuan kredit menggunakan dokumen pensiun milik korban.
Menurutnya, peran AO perlu ditelusuri agar penanganan kasus tidak terkesan hanya berhenti pada satu orang.
Ia menambahkan, apabila kejadian tersebut hanya terjadi satu kali, maka masih dapat dikategorikan sebagai kelalaian.
Namun jika pola yang sama ditemukan pada banyak korban, maka diperlukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap bagaimana praktik tersebut bisa berlangsung.
"Kalau hanya sekali mungkin bisa disebut ceroboh atau kurang hati-hati. Tetapi kalau terjadi berkali-kali dan korbannya lebih dari satu orang, tentu harus ditelusuri lebih jauh," ujarnya.
Bayu mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, masih ada sejumlah korban lain yang hingga kini belum melaporkan kasus serupa kepada aparat penegak hukum.
Karena itu, ia berharap proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, pengusutan secara utuh sangat penting untuk memberikan keadilan kepada para korban sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait dugaan kredit fiktif yang menyeret nama BRI Sumenep.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak BRI Cabang Sumenep belum memberikan tanggapan atas berbagai pernyataan yang disampaikan kuasa hukum korban. Pihak bank menyebut kewenangan penyampaian informasi berada di tingkat pusat.
"Cabang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan statement apapun," kata Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta kepada wartawan belum lama ini.***