"Kami hanya ingin mendapatkan kepastian dan penjelasan secara langsung agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik," katanya.
Polemik antara PT Linggarjati Trijaya Indah dan BSN sendiri bermula dari proses pengajuan kerja sama pembiayaan Perumahan Bukit Damai yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Selain mempersoalkan lambannya komunikasi, pihak developer juga menyampaikan keberatan terhadap penggunaan hasil appraisal KJPP Pung's yang dijadikan acuan dalam proses tersebut.
Sementara itu, pihak BSN melalui Pimpinan KC Surabaya, Munawar Solihin, menegaskan bahwa penggunaan appraisal KJPP Pung's dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan mengacu pada proses yang sebelumnya telah berjalan bersama BTN sebagai bagian dari grup usaha yang sama.
Munawar juga menyatakan akan melakukan pengecekan internal terkait keluhan mengenai lambannya respons komunikasi yang disampaikan oleh pihak developer.
Hanya saja, Wirya kembali menilai, dari bahasa pimpinan BSN KC Surabaya terkesan seperti orang yang hilang nilai-nilai jiwa kepeminpinannya.
"Harusnya Pimpinan BSN KC Surabaya datang mengkalirifikasi, bukan malah mengundang, tak pantas orang yang sudah pernah ingin bertamu, dan sekarang malah menyuruh kembali tamunya yang ingin bertamu. Ini kan tak elok, toh Pak Munawar ini kan hanya karyawan BUMN yang kebetulan menjadi Pimpinan di kantornya," tukas Wirya.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua belah pihak masih mempertahankan pandangannya masing-masing. Baik pihak developer maupun BSN menyatakan terbuka terhadap komunikasi lanjutan guna mencari solusi atas persoalan yang sedang berlangsung.***