SUMENEP, MaduraPost - Universitas Bahaudin Mudhary (Uniba) Madura kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan tata kelola akademik yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Salah satu kebijakan yang terus diterapkan kampus tersebut adalah penyerahan ijazah kepada lulusan hanya setelah seluruh kewajiban administrasi diselesaikan.
Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya informasi terkait seorang alumni yang belum menerima ijazahnya.
Pihak kampus memastikan kondisi tersebut bukan karena kendala lain, melainkan lantaran masih terdapat kewajiban administrasi yang belum dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Rektor Uniba Madura, Prof. Rachmat Hidayat, melalui Koordinator Akademik UNIBA Madura, Tri Nugraha Ibnu Abdillah, menyampaikan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh mahasiswa dan alumni tanpa pengecualian.
Menurutnya, tidak hanya satu alumni yang ijazahnya masih tersimpan di kampus. Beberapa lulusan lainnya juga mengalami hal serupa karena belum menuntaskan kewajiban administrasi yang menjadi syarat pengambilan dokumen kelulusan.
"Sebagai penanggung jawab akademik yang menerbitkan dan menyerahkan ijazah, saya harus memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Atas kebijakan rektorat, kami tetap disiplin dan tegas. Siapapun yang belum menyelesaikan administrasi, ijazahnya belum dapat diserahkan," ujar Tri, Rabu (10/6).
Ia juga menepis kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan adanya alumni yang telah menerima ijazah meski masih memiliki tunggakan administrasi. Menurut Tri, informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di kampus.
"Itu tidak benar. Faktanya, ijazah tetap kami tahan apabila administrasi belum selesai. Ketegasan ini penting karena administrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola akademik yang baik," tegasnya.
Tri menduga munculnya persepsi tersebut karena sebagian alumni memanfaatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk kebutuhan tertentu, sehingga menimbulkan anggapan bahwa ijazah telah diterbitkan dan diserahkan.
"Yang mungkin digunakan untuk keperluan tertentu adalah SKL, bukan ijazah. Sampai saat ini, ijazah mereka tetap berada di kampus karena administrasinya belum tuntas," katanya.
Lebih lanjut, pihak kampus mengajak seluruh alumni untuk menjaga reputasi almamater dengan menyampaikan informasi secara proporsional dan bertanggung jawab.
Alumni yang masih memiliki kewajiban administrasi juga diminta segera menyelesaikannya agar hak mereka dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap alumni yang masih memiliki kewajiban administrasi segera menyelesaikannya. Jika ada hal yang perlu dikomunikasikan, silakan disampaikan melalui mekanisme yang ada. Penuhi kewajibannya, maka haknya akan kami selesaikan sesuai prosedur," pungkas Tri.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, UNIBA Madura menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas layanan akademik sekaligus memastikan seluruh mahasiswa dan alumni memperoleh perlakuan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.***